Wednesday, August 1, 2012

Berkhitan~



TUJUAN : Khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena kalau wanita tidak dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar. (Majmu’ fatawa 21/114)

CLITORIS dan Prepuce (yang merupakan Obstacle clitoris) adalah bagian kewanitaan yang sangat sensitive dan mudah terangsang, sehingga bila ada bagian Obstacle yang menonjol maka akan sangat mudah bersentuhan dengan benda- benda luar yang akan berakibat bangkitnya nafsu birahi seorang wanita. Maka Islam sebagai suatu agama yang suci menjaga kesucian para wanita agar mereka hanya bangkit nafsu seksualnya tatkala telah disentuh dan di trigger oleh suaminya saja dan tidak terangsang disetiap waktu dan keadaan, sehingga dengan demikian akan selalu terjaga hubungan seksual yang suci yang diridhoi Allah SWT.


Hukum dan Tujuan Khitan

Adapun dalil dan dasar- dasar hukum yang berkenaan dengan masalah khitan adalah:

Firman Allah: “Kemudian aku wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikuti agama Ibrahim yang hanif (condong/ berpihak kepada kebenaran). An- Nahl 123. Beberapa ayat yang senada juga dapat ditemukan dalam bagian lain Surah Al- Qur’an.

Rasulullah menyatakan:”Dasar kesucian (FITRAH) itu ada lima, yaitu: 1- Khitan,

2- Mencukur bulu kemaluan, 3- Mencukur bulu ketiak, 4- Mencukur kumis, dan

5- Memotong kuku- kuku”. H.R. Bukhori dan Muslim. Hadist ini adalah sumber yang

paling shohih tentang masalah khitan ini dan bersifat UMUM, artinya berlaku baik untuk

laki- laki dan perempuan.


MAKLUMAT LANJUT : http://tanbihun.com/fikih/khitan-bagi-wanita-bagaimana-hukumnya/





No comments: